08 Juli 2009

Tabu dalam Kebudayaan Sunda


PENDAHULUAN
“Jangan main dekat jalan raya nanti tertabrak kendaraan”
“Jangan duduk di depan pintu nanti akan jauh jodoh”
Ucapan seperti tersebut di atas sekilas terdengar hanya merupakan larangan atau nasihat dari orang tua kepada anaknya, atau seseorang yang concern kepada orang lain yang dianggap belum mengetahui akibat dari perbuatannya. Tetapi, akan lebih menarik dari isi ucapan dan batas rasio, dengan ukuran saat ini. Maka, akan ada penilaian bahwa di antara dua ucapan tersebut di atas saat ini akan lebih mengena pada ucapan pertama karena sangatlah wajar dan kemungkinan besar akan terjadi apabila seorang anak, apalagi anak kecil, yang bermain di pinggir jalan raya akan lengah dan sesaat kemudian akan tertabrak kendaraan. Lain halnya dengan hubungan antara duduk di dekat pintu dengan masalah perjodohan. Sangatlah jauh dan terkadang tidak masuk akal.
Batas kewajaran yang dilatarbelakangi dengan pola pikir memang saat ini menjadi bahan perdebatan antara orangtua yang kolot dengan anak-anak yang telah dicekoki pengetahuan, dunia hiburan, dan permainan yang memacu pertanyaan yang berkepanjangan, dan harus dijawab saat itu juga. Kreatifitas untuk membuat pertanyaan pada anak-anak saat ini memang mengalami kemajuan pesat sehingga orang tua yang berkeras menggunakan nasihat seperti yang dialami masa kecilnya sering kewalahan menjawab pertanyaan dari anaknya.
Apa yang dialami dari komunikasi antara orang tua dan anak tidak lebih dari keterpurukan sebuah budaya yang tidak sanggup melangkah dan menjawab tantangan dari budaya lain yang kini dianut oleh mayoritas masyarakat saat ini. Padahal, budaya saat itu merupakan hasil kerja keras dari pengalaman berulang-ulang yang dialami untuk kemudian diterapkan dalam bentuk aturan, pranata dan diungkapkan dalam bentuk nasihat kepada anggota masyarakat agar terjaga dan teratur pola kehidupannya. Dan, memang saat itu masyarakat patuh terhadap pantangan yang ada karena mereka percaya akibat dari pelanggaran pantangan yang oleh orang sunda disebut pamali (tabu). Sementara, saat ini banyak terjadi bentrokan karena perbedaan kepentingan yang dilatarbelakangi oleh perbedaan persepsi yang terus dipertahankan. Ditambah lagi dengan tidak dipergunakan lagi norma dan etika dalam situasi tersebut. Akibatnya, solusi terhadap masalah yang sedang diperdebatkan tidak kunjung tercapai.
KERANGKA TEORI
Tabu adalah sesuatu yang dilarang atau dianggap suci (tidak boleh disentuh, diucapkan, dsb); pantangan, larangan. Adapun arti pantangan adalah perbuatan yang terlarang menurut adat.1
Soekanto2 mengartikan tabu dalam beberapa jenis. Secara umum tabu adalah larangan yang apabila dilanggar, secara serta merta menimbulkan sanksi negatif yang bersifat supranatural. Ada beberapa jenis tabu diantaranya:
Taboo incest, yaitu larangan terjadinya perkawinan di antara anggota keluarga. Taboo menstrual, yaitu larangan melakukan hubungan seks dengan wanita selama masa haid. Taboo name, yaitu larangan berbicara atau menulis nama orang atau roh orang yang disegani atau dihormati. Taboo post partum, yaitu larangan melakukan hubungan seks dengan wanita yang baru saja melahirkan. Taboo pregnancy, yaitu larangan yang harus dipatuhi selama masa kehamilan. Taboo twin birth, yaitu larangan terhadap lahirnya anak kembar sehingga pada beberapa kebudayaan salah satu dari anak kembar tersebut harus dibunuh atau dipisahkan.
Dalam bahasa Sunda, tabu disebut dengan pamali artinya larangan karuhun.3 Pada masanya, tabu sempat ditakuti dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Sunda. Hal ini disebabkan orientasi dan wawasan pada masa itu masih sedikit dipengaruhi oleh budaya modern yang sebagian besar cenderung menganalisis kejadian berdasarkan pandangan hidup yang amat berbeda.
Wibisono4 mengatakan bahwa pantangan atau tabu menerapkan hukum yang tertua dalam kehidupan manusia, dan dengan menataati pantangan itu pulalah masyarakat dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Tabu, sebuah kata yang saat ini kadang masih terdengar. Ucapan yang mengandung tabu sering menjadi bahan pertanyaan yang berkepanjangan terutama bagi anak-anak “sekarang” yang wawasan pemikirannya telah dipengaruhi oleh bahan bacaan, cerita, media massa (televisi), dan permainan modern. Dengan kata lain, masyarakat “sekarang” sudah mengalami banyak perubahan akibat adanya kemajemukan masyarakat yang disertai dengan upaya infiltrasi budaya luar baik secara langsung maupun tidak langsung.
Nasikun mengatakan bahwa kemajemukan inipun sebenarnya memang telah lama ada pada masyarakat Indonesia. Beliau juga mengatakan bahwa struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh dua ciri yang unik yaitu horizontal (kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku-bangsa, agama, adat, kedaerahan) dan vertikal (perbedaan lapisan bawah/atas yang cukup tajam).5 Selanjutnya, Furnivall6 mengatakan bahwa masyarakat majemuk (plural societies) terdiri atas 2 atau lebih elemen yang tidak saling berbaur. Menurut Geertz7 masyarakat majemuk merupakan masyarakat yang terbagi kedalam subsistem yang kurang lebih berdiri sendiri, masyarakat susbsistem terikat oleh sifat primordial.
Ogburn dan Nimkoff8 menjelaskan bahwa kemajemukan yang ada pada beberapa kawasan seringkali pada menemukan perubahan yang disebabkan pengaruh peralatan yang semakin modern. Pengaruh yang amat terasa dapat dilihat dari peran yang tertanam dalam setiap anggota keluarga. Terdapat 8 macam perubahan yang terjadi dalam keluarga akibat pengaruh peralatan modern, yaitu:
1. Penekanan yang semakin besar terhadap percintaan
2. Perkawinan dalam usia yang semakin muda
3. Anggota keluarga yang semakin kecil
4. Jumlah isteri yang bekerja semakin besar
5. Kekuasaan orangtua yang semakin berkurang
6. Pemberian perhatian terhadap anak yang semakin besar
7. Angka perceraian yang semakin besar
8. Fungsi keluarga yang semakin kecil.
Saat ini pandangan hidup generasi sekarang memang dipenuhi dengan banyak hal yang kadang berbeda dengan pandangan hidup tradisi nenek moyang kita. Hal ini memang wajar karena manusia memiliki kebebasan berfikir dan tidak dapat terkekang sepenuhnya bahkan oleh aturan politik yang sangat ketat sekalipun. Senada dengan hal tersebut, Teichman9 mengatakan bahwa salah satu kebutuhan manusiawi adalah kebutuhan akan kebebasan berfikir dan mengungkapkan diri agar dihargai karena hal ini menjawab kebutuhan manusia yang penting. Pengurangan kemampuan manusia atas kebebasan berfikir oleh politik akan menuju tingkat yang lebih rendah yaitu tingkat konformitas tanpa fikiran.
Bicara mengenai pandangan hidup tidak terlepas dari karakteristik manusia sebagai mahluk sosial untuk selalu berhubungan. Dalam hal ini, Rusyana membagi empat hubungan manusia, yaitu 1) hubungan tentang manusia sebagai pribadi 2) manusia dengan masyarakat 3) manusia dengan alam 4) manusia dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah.10 Sedikit berbeda dengan Rusyana, Warnaen dalam menganalisis orang sunda membagi berdasarkan 5 bagian yaitu:
1. Manusia sebagai pribadi
2. Manusia dengan masyarakat
3. Manusia dengan alam
4. Manusia dengan Tuhan
5. Manusia dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kepuasaan batiniah
Terlihat bahwa orang Sunda, menurut Warnaen, selalu menjadikan dirinya untuk selalu berhubungan dengan Tuhan yang menciptakan diri beserta alam semesta. Terlepas dari ketiadaan opsi hubungan antara manusia dengan Tuhan yang dikemukakan Rusyana, tampak bahwa apa yang dikemukakan oleh Warnaen dan Rusyana memiliki kesamaan dalam pola hubungan yang dilakukan manusia. Kesamaan tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu hubungan yang bersifat fisik dan non fisik. Dua kelompok tersebut memang ada dan khas dalam setiap kebudayaan karena manusia selalu berhubungan dengan lingkungan yang bersifat sakral dan profan. Dan, akan lebih luas lagi pembagian tersebut apabila dikaitkan dengan kegiatan rutinitas kegiatan manusia yang tidak lebih dari upaya mengikuti life cycle. Hal ini senada dengan apa yang ditulis oleh Mustafa11 tentang adat istiadat Sunda membahas adat Sunda berdasarkan segi pengajaran, ngidam, hamil, menjaga orang hamil, menyunat, menikah, dan bertani.
Tabu diwariskan secara turun menurun. Orang atau pihak yang berperan untuk memberitahu tabu kepada orang lain biasanya adalah orang yang lebih tua umurnya; banyak pengalaman; ada hubungan saudara atau famili. Biasanya mereka yang tergolong dalam klas ini menyayangi saudara yang lebih muda umurnya
Tabu diceritakan dalam bentuk penggambaran kewibawaan leluhur mereka. Atau, ada juga yang menceritakan kejadian yang menakutkan bagi orang yang melanggar tabu. Dapat juga dalam bentuk penggambaran mahluk halus yang mempunyai karakter jahat, binatang buas yang akan meng-hukum si pelanggar tabu.
Kepatuhan terhadap tabu saat itu membuat masyarakat tertata karena isi dari tabu itu sendiri juga menyangkut penghormatan kepada status, alam, dan sistem sosial. Adapun sistem sosial menurut Talcott Parson12 adalah para aktor individual yang saling berinteraksi di dalam suatu situasi yang sekurang-kurangnya mempunyai aspek lingkungan fisik/psikis, yang terdorong ke arah kecenderungan untuk mengoptimalkan kebahagiaan, dengan antar hubungan mereka dan diatur menurut sistem yang teratur secara kultural serta mempunyai simbol-simbol bersama. Lebih lanjut lagi, Lauer13 membagi sistem sosial menjadi 4 fungsi, yaitu adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi, pemelihara-an pola yang tersembunyi.
BEBERAPA TABU DALAM KEBUDAYAAN SUNDA
Provinsi Jawa Barat yang identik dengan budaya Sunda menyimpan pernik-pernik ungkapan, nasihat, dan pantangan yang berbau pamali. Di daerah Kuningan, beberapa tabu untuk berbagai jenis kegiatan mewarnai kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah pada kegiatan upacara babarit di desa Buni Geulis, kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Tabu yang diterapkan dalam kegiatan ini adalah tatkala ada pementasan tari-tarian sebagai bagian dari upacara. Pada saat ronggeng pertamakali nembang (menyanyi) dengan lagu saung kembang, sanggo lewang, tunggal kawung, dan raja pulang para penonton yang menghadiri pesta/ upacara tidak ada yang boleh menari. Menurut kepercayaan, pada saat ronggeng menyanyi itulah para dedemit atau leluhur desa Buni Geulis turut menari.
Latar belakang dari adanya tabu tersebut tersimpan dari maksud upacara babarit itu sendiri. Pelaksanaan upacara babarit dimaksud-kan sebagai upaya penghormatan kepada roh leluhur atau dedemit yang menganggap dapat senantiasa melindungi dan menjaga ketentraman dalam kehidupan masyarakat Buni Geulis. Selain itu, upacara ini juga dimaksudkan sebagai upaya memohon izin kepada roh halus (demit, jurig, dan lain-lain) agar tidak mengganggu masyarakat Buni Geulis khususnya dalam bidang pertanian. Upacara ini juga ditujukan sebagai permohonan kepada Tuhan YME agar pada dan palawija dapat tumbuh subur, tidak diganggu hama, dan hasil yang diperoleh dapat melimpah. Terakhir, maksud pelaksanaan upacara babarit adalah sebagai upaya penggalangan rasa kebersamaan, khususnya dlaam bidang kebersihan lingkungan14
Lain halnya dengan orientasi terhadap mahluk halus yang ditakuti oleh masyarakat desa Buni Geulis yang menjadi tema sentral pelaksanaan upacara babarit, tabu di daerah lain dilatarbelakangi oleh, selain kepercayaan terhadap mahluk halus, sebagian di antaranya lebih ditekankan kepada kondisi alam sekitar. Tabu jenis ini dapat ditemukan pada masyarakat Kampung Mahmud Kabupaten Bandung. Beberapa tabu yang melingkupi Kampung Mahmud adalah:
1. Tidak boleh membuat rumah dari tembok dan kaca
2. Tidak boleh menabuh gong
3. Tidak boleh memelihara atau beternak angsa
4. Tidak boleh membuat sumur.
Alasan logis yang dapat dikemukan dapat dilihat dari keadaan lingkungan alam dan faktor sejarah. Daerah Kampung Mahmud dikelilingi oleh sungai yang cukup besar debit airnya. Dikhawatirkan apabila ada yang menggali sumur dapat mengakibatkan permukaan tanah Kampung Mahmud semakin turun sehingga kemungkinan terjadi banjir akan semakin besar. Adapun tabu untuk membuat rumah dari kaca, larangan menabuh gong, dan memelihara angsa lebih disebabkan faktor sejarah penjajahan. Ketakutan akan kepergok atau diketahui lokasi Kampung Mahmud oleh penjajah (Belanda dan Jepang) membuat hal-hal yang mampu memancing penjajah menjadi hal yang wajib dihindarkan. Kaca, sebagaimana diketahui, mampu memantulkan sinar matahari yang dapat dilihat dari kejauhan.15 Gong dan suara angsa adalah jenis suara khas dan setiap orang akan segera mengetahui bahwa ada kegiatan atau kejadian apabila mendengar suara tersebut.16
Daerah lain yang juga memiliki konsep pertabuan adalah di Kampung Dukuh, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Tabu yang berlaku di daerah ini mengarah pada konsep kesederhanaan, dan penghormatan kepada arwah leluhur yang dipadukan dengan ajaran agama Islam. Perilaku yan tercermin akibat konsep tabu ini dapat dilihat dari kegiatan sehari-hari masyarakat Kampung Dukuh. Adapun tabu yang wajib dipatuhi untuk kategori keseharian adalah:
1. Tidak boleh menjulurkan kaki kearah makan keramat baik pada waktu tidur ataupun sedang duduk.
2. Tidak boleh buang air kecil atau besar dengan arah ke makam keramat kecuali dilakukan di jamban umum.
3. Tidak boleh buang air kecil/ makan sambil berdiri.
4. Tidak boleh makan dengan menggunakan sendok dan garpu.
5. Tidak boleh menjual makanan yang telah dimasak.
6. Tidak boleh memiliki benda-benda elektronik seperti televisi, radio, tape recorder, dan lain-lain.
7. Tidak boleh menggunakan petromak atau jenis lampu lain yang menggunakan minyak tanah.
8. Tidak boleh memiliki kursi, lemari, ranjang, perhiasan dan peralatan lain yang terkesan mewah.
9. Tidak boleh menempel gambar apapun kecuali ayat-ayat Al Quran.
10. Dilarang menumbuk padi pada hari selasa dan jumat.
11. Dilarang pergi ke kebun atau ke tempat lain yang letaknya jauh pada hari jumat.
12. Tidak boleh bepergian pada saat larangan sasih atau kala ageung.
13. Tidak boleh melakukan kegiatan apapun pada saat hari naas, yaitu hari meninggalnya orangtua.
14. Tidak boleh memasuki makam keramat pada sembarang waktu.
15. Tidak boleh memakai awalan “si” apabila memanggil atau menyebut nama seseorang.
16. Tidak boleh memadu kasih (pacaran) terlalu lama.
17. Tidak boleh menikah dengan orang yang beragama non Islam.
18. Tidak boleh menjadi pegawai negeri.
19. Tidak boleh menjadi pedagang.
20. Tidak boleh koret (kikir).
21. Tidak boleh menyakiti hati orang lain.
22. Tidak boleh membunuh.
23. Tidak boleh merampok atau mencuri.
24. Tidak boleh takabur dan mementingkan diri sendiri.
25. Tidak boleh melanggar syara (syariat atau hukum Islam).
Proses pendirian rumah di Kampung Dukuh juga tidak lepas dari tabu. Adapun jenis tabu pada kegiatan tersebut adalah:
1. Tidak boleh mendirikan rumah, saung, pagar atau bangunan lainnya pada hari rabu. Pembuatan pagar juga dilarang pada hari minggu.
2. Tidak boleh mendirikan rumah lebih bagus dari tetangganya.
3. Gergaji besar dan pohon yang tumbang tidak boleh dipergunakan untuk membuat rumah.
4. Tidak boleh memasang kayu secara terbalik, yaitu ujung ada di bawah dan pangkal ada di atas.
5. Rumah tidak boleh menghadap makam keramat tetapi harus membujur dari timur ke barat.
6. Suhunan harus berbentuk suhun an panjang.
7. Tidak boleh menggunakan kaca untuk jendela atau pintu rumah. Daun pintu dan jendela juga harus berjumlah 1 buah
8. Tidak boleh membuat rumah menggunakan atap genting, sirap atau asbes serta yang dianggap mewah. Atap rumah harus dibuat dari ijuk, alang-alang, tepus atau barang lain yang lebih sederhana.
9. Dinding rumah tidak boleh dibuat dari tembok, kayu atau jenis lain yang dianggap mewah.
10. Dinding tidak boleh dikapur atau dicat.
11. Lantai rumah harus dari palupuh (bambu) dan memiliki kolong.
Masyarakat Kampung Dukuh juga mengenal tradisi jaroh (ziarah). Pantangan atau tabu dalam tradisi ini adalah sebagai berikut:
1. Sebelum ziarah harus melakukan adus (mandi) di jamban umum dengan air yang bersumber dari daerah makam keramat.
2. Wanita yang datang bulan, sedang menyusui atau baru melahirkan tidak boleh ikut ziarah.
3. Pegawai Negeri Sipil dan pedagang dilarang ziarah.
4. Tidak boleh menggunakan celana dalam.
5. Tidak boleh menggunakan pakaian yang bergambar atau bermotif. Peziarah juga harus menggunakan sarung.
6. Tidak boleh menggunakan alas kaki.
7. Peziarah tidak boleh meng-gunakan atau membawa barang yang dianggap mewah.
8. Tidak boleh mengotori sekitar makam keramat.17
SANKSI
Baik di Kampung Dukuh, Kampung Mahmud, dan Desa Buni Geulis, sanksi yang diterapkan atas pelanggaran tabu adalah suatu yang bersifat supranatural dengan embel-embel sengsara dan kejadian yang menyakitkan bagi si pelanggar. Seperti halnya di Kampung Dukuh, sanksi bagi si pelanggar berupa kenyataan pahit yang diderita, seperti mati mendadak, penyakit aneh, buta, diserang serangga. Dari sekian banyak sanksi yang bersifat supranatural di Kampung Dukuh, terdapat sanksi sosial terhadap pelanggar yaitu pengasingan diri. Sanksi ini dikenakan bagi si pelanggar yang belum meminta maaf kepada masyarakat.18
Walaupun adanya sanksi sosial, tabu memang diidentikan dengan hal-hal yang tidak masuk akal bagi generasi sekarang. Ungkapan dan nasihat orang tua pada masyarakat Sunda agar tidak melanggar tabu memang mengandung hal seperti itu. Walaupun Demikian, makna yang tersirat dalam penerapan sanksi tersebut apabila dicerna menurut pola fikir saat ini akan tampak adanya kandungan etika sosial, kesederhanaan, dan upaya menjaga kesehatan tubuh serta lingkungan. Hal ini akan tampak dalam petikan Mustafa19 tabu serta sanksinya dalam masyarakat Sunda berikut ini.
1. Jangan makan tebu = apabila suatu saat merantau maka akan mati di perantauan
2. Tidak boleh bermain, bagi anak-anak, saat matahari terbenam = akan diganggu setan atau mahluk halus
3. Jangan makan yang masam-masam saat matahari terbenam = akan ditinggal mati oleh ibunya.
4. Tidak boleh menghina orang tuanya = akan durhaka.
5. Tidak boleh melangkahi padi (nyi Sri) = akan mendapat penyakit yang disebabkan setan.
6. Tidak boleh memandikan kucing = dapat berakibat datangnya hujan angin.
7. Jangan makan sirih yang kasar daunnya = mati anak sulung
8. Duduk di depan pintu bagi anak gadis = akan jauh dari jodoh.
9. Anak-anak tidak boleh bermain lalangiran (tengkurap) = akan mengakibatkan ibunya meninggal dunia.
10. Perempuan tidak boleh meng-ayunkan tangan kirinya = meng-akibatkan masakan cepat habis.
11. Tidak boleh tidur di atas palupuh = berakibat tidak akan mendapat kebahagiaan.
12. Tidur tidak boleh terlentang di bawah pangeret (Sepotong bambu atau kayu di antara dua buah tiang) = dapat meng-akibatkan bermimpi buruk.
Tampak dalam beberapa petikan tabu di atas, klasifikasi perbuatan dan akibat yang ditimbulkan bagi si pelanggar adalah tidak lebih dari upaya agar etika sosial dan kesehatan tubuh berperan dalam penetapan tabu. Pengaruh dari perwajahan dunia gaib yang sakral dan menyeramkan saat itu menjadi ide untuk menjaga agar apa yang telah dituangkan dalam tabu tetap terjaga. Kondisi tersebut ternyata lebih ampuh daripada nasihat berbentuk pantun atau ungkapan yang tidak mempunyai sanksi, meski sebenarnya pesan nilai dan makna dalam ungkapan tradisional lebih kuat dari tabu. Seperti halnya dengan ungkapan Asak jeujeuhan, yaitu ukuran panjang yang panjangnya. Ukuran ini dijadikan sebagai peribahasa kepada orang yang baik kelakuannya, besar pertimbangannya, biasa disebut asak jeujeuhan (bijaksana, tepat ukurannya). Satu lagi ungkapan tradisional yaitu Anak merak kukuncungan, uyah tara tees ka luhur. Nilai dan makna yang terkandung dalam ungkapan ini adalah turunan orang yang baik, menjadi kata-kata orang. Bila ayahnya demikian pasti anaknya pun demikian. Tapi ada juga yang tidak demikian, biasa dikatakan dalam peribahasa setiap anak merak mempunyai kuncung, tapi kalau manusia kadang-kadang tidak seperti orang tuanya.
PENUTUP
Antara modern dan tradisional sebenarnya memiliki kesamaan dalam pola fikir yang didasarkan atas kenyataan yang ada saat itu. Dan lagi, upaya penciptaan sebuah budaya, baik modern maupun tradisional, tidak lebih dari upaya menjaga keselarasan dan keharmonisan di antara kelompok masyarakat. Malah, dalam kebudayaan modern yang dibangga-banggakan seperti saat ini terkadang masih banyak sekali kekurangannya sehingga mengakibatkan ketidak-harmonisan di antara kelompok-kelompok masyarakat.
Dengan demikian, seharusnya orang tidak boleh memandang sebelah mata apa yang telah dihasilkan oleh budaya tradisional. Seperti halnya dengan pamali, cadu, ataupun buyut adalah sebuah produk budaya yang dibungkus dalam sebuah tabu yang harus dipatuhi oleh anggota masyarakat agar keharmonisan dan keselarasan dari sebuah budaya, yaitu budaya Sunda, tetap terjaga.

Daftar Pustaka
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.2, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Soerjono Soekanto, Kamus Sosiologi Edisi Baru, Jakarta: Rajawali Pers, 1993.
R. Satjadibrata, Kamus Basa Sunda (Katut Ketjap-Ketjap Asing nu Geus Ilahar), Jakarta: Perpustakaan Perguruan Kementerian P dan K, 1954.
Aam Masduki, et.al, Sistem Religi di Kampung Mahmud Kabupaten Bandung, Bandung: BKSNT Bandung, 1993.
Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Jenny Teichman, Etika Sosial, Jakarta: Kanisius, 1998.
Yus Rusyana et.al, Pandangan Hidup Orang Sunda: Seperti Tercermin dalam Kehidupan Masyarakat Dewasa Ini Tahap III, Bandung: Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara, 1988.
R.H. Hasan Mustafa, Adat Istiadat Sunda, Bandung: Alumni, 2002.
Robert H. Lauer, Perspektif tentang Perubahan Sosial, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Aspek Dokumentasi, Upacara Babarit di Desa Buni Geulis Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan, Bandung: BKSNT Bandung, 1999.
Toto Sucipto et.al., Tata Kehidupan Masyarakat Kampung Dukuh, Bandung: BKSNT Bandung, 1992.



1 Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.2, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), hal. 726-727, 987
2 Soerjono Soekanto, Kamus Sosiologi Edisi Baru, (Jakarta: Rajawali Pers, 1993), hal. 504.
3 R. Satjadibrata, Kamus Basa Sunda (Katut Ketjap-Ketjap Asing nu Geus Ilahar), (Jakarta: Perpustakaan Perguruan Kementerian P dan K, 1954), hal. 277. Istilah lain untuk tabu pada kebudayaan Sunda adalah cadu dan buyut. cadu adalah adalah tabu yang khusus diterapkan dan dikenakan pada satu keturunan, seperti turunan Sumedang cadu memelihara kuda yang berbulu kelabu kemerah-merahan. turunan Kecamatan Batuwangi cadu makan kepala ayam, dan turunan Panembong Garut cadu makan labu air. Istilah cadu hanya dipergunakan pada masyarakat “Priangan” bagian timur. Sementara istilah buyut hanya berlaku di “Priangan” bagian barat. Lihat juga R.H. Hasan Mustafa, Adat Istiadat Sunda, (Bandung: Alumni, 2002), hal. 14-15.
4 lihat Aam Masduki, et.al, Sistem Religi di Kampung Mahmud Kabupaten Bandung, (Bandung: BKSNT Bandung, 1993), hal. 32.
5 Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 1991), hal. 30.
6 Ibid, hal. 35
7 Ibid, hal. 36
8 Robert H. Lauer, Perspektif tentang Perubahan Sosial, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), hal. 216
9 Jenny Teichman, Etika Sosial, Jakarta: Kanisius, 1998), hal. 154.
10 Yus Rusyana et.al, Pandangan Hidup Orang Sunda: Seperti Tercermin dalam Kehidupan Masyarakat Dewasa Ini Tahap III (Bandung: Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara, 1988), hlm. 8.
11 R.H. Hasan Mustafa, Adat Istiadat Sunda, (Bandung: Alumni, 2002), hal. xv.
12Robert H. Lauer, Op.cit, hal. , hal. 108.
13 Ibid,, hal. 109
14 lihat Aspek Dokumentasi, Upacara Babarit di Desa Buni Geulis Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan, (Bandung: BKSNT Bandung, 1999), hal. 25.
15 Ataupun upaya untuk menghindari pantulan wajah sama seperti yang tergambar dalam budaya Jawa, yaitu pantulan cermin atau kaca diibaratkan sebagai kembaran. Seperti halnya dengan ari-ari yang harus diperlakukan khusus karena merupakan kembaran dari si bayi.
16 lihat juga Aam Masduki et.al., op.cit, hal. 32-33.
17 lihat juga Toto Sucipto et.al., Tata Kehidupan Masyarakat Kampung Dukuh, (Bandung: BKSNT Bandung, 1992), hal. 92-95.
18 Ibid, hal. 95
19 R.H. Hasan Mustafa, op.cit, hal. 10-13

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Automotive | Bloggerized by Free Blogger Templates | Hot Deal